Jejak Paket Etomidate dari Medan Terungkap dalam Sidang Mantan Kasat Narkoba Kukar
Sidang lanjutan perkara etomidate di Pengadilan Negeri Tenggarong. (foto
: Kriz)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Jejak pengiriman paket berisi cairan etomidate dari Medan menuju Tenggarong terungkap dalam sidang lanjutan perkara narkotika yang menjerat mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berinisial YBA di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong, Selasa (8/9/2026).
Persidangan yang
berlangsung sekitar pukul 11.00 Wita tersebut menghadirkan tiga anggota Polda
Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai saksi.
Mereka adalah SE, CH
dan YT yang memberikan keterangan berdasarkan peran masing-masing dalam
penanganan perkara.
Sidang dipimpin Hakim
Ketua Dr. Artha Ario Putranto bersama Hakim Anggota Enni Riestiana dan Hendro
Sismoyo.
Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Muhammad Gatot Subratayuda mengatakan, keterangan para saksi dibutuhkan
untuk menjelaskan rangkaian pengamanan barang bukti maupun terdakwa.
"Kami
menghadirkan tiga saksi dalam sidang ini. Saksi SE akan menjelaskan mengenai
barang bukti yang ditemukan di Kota Balikpapan, sedangkan CH dan YT akan
menjelaskan mengenai pengamanan terdakwa dan barang bukti di Kecamatan
Tenggarong, Kabupaten Kukar," ujarnya.
Dalam kesaksian CH
dan YT, terungkap bahwa informasi mengenai paket yang dikirim dari Medan
diterima Polda Kaltim dari Bea Cukai Kaltim pada Rabu (29/4/2026).
Kiriman tersebut
diketahui ditujukan menuju Tenggarong, petugas kemudian melakukan pemantauan
terhadap proses pengambilan paket di salah satu kantor ekspedisi di Tenggarong
pada (30/4/2026).
"Paket di
Tenggarong itu nama pengirimnya sama dari Medan, Sumatra Utara. Sementara nama
penerimanya adalah YBA di Tenggarong," ujar saksi CH dalam persidangan.
Setelah melakukan
pemantauan, diketahui seorang pria datang mengambil paket tersebut. Dalam
persidangan, pria itu disebut menjalankan perintah dari terdakwa YBA.
Petugas kemudian
mengamankannya sebelum melakukan pemeriksaan terhadap kiriman yang dibawanya.
Saat dimintai
keterangan, pria tersebut mengaku tidak mengetahui isi paket secara pasti.
Paket selanjutnya dibuka di hadapannya dan petugas menemukan 20 cartridge vape
berisi cairan etomidate.
Temuan tersebut
kemudian menjadi bagian dari rangkaian tindakan aparat terhadap terdakwa.
Setelah barang bukti
ditemukan, petugas mendapat perintah untuk mengamankan YBA di tempat tinggalnya
pada dini hari.
Selain pengungkapan
paket di Tenggarong, persidangan turut mengungkap adanya paket lain yang
diamankan di Balikpapan pada hari yang sama.
Saksi SE mengatakan
dirinya mendapat perintah untuk mendampingi proses pengamanan paket di salah
satu kantor ekspedisi di Balikpapan.
Setelah paket
diamankan, informasi tersebut diteruskan kepada tim Polda Kaltim yang tengah
menangani perkara di Tenggarong.
Dari paket di
Balikpapan, petugas menemukan 50 cartridge vape berisi cairan etomidate. Total
cairan yang diamankan mencapai 196 mililiter dengan berat netto sekitar 185,29
gram.
Rangkaian keterangan
para saksi dalam sidang kali ini menjadi bagian dari pembuktian jaksa terhadap
perkara yang menjerat mantan Kasat Narkoba Polres Kukar tersebut.
Persidangan berikutnya akan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi lainnya untuk menguraikan lebih lanjut perkara tersebut.
Usai persidangan, YBA
memilih tidak memberikan tanggapan kepada awak media terkait jalannya
persidangan yang telah dilaluinya. (Kriz)